Minggu, 31 Oktober 2010

Kasus Pendidikan Masyarakat dan Kebudayaan

PENGARUH BUDAYA DAN PENDIDIKAN TERHADAP MARAKNYA PERNIKAHAN DINI DI DESA GEJUGJATI PASURUAN
Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi maraknya pernikahan dini di Desa Gejugjati Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan. Dari beberapa faktor tersebut bersifat kompleks dan saling berkaitan satu dengan yang lain. Aspek - aspek yang ada paling tidak telah merepresantikan apa yang ada dalam masyarakat beserta unsur-unsurnya. Dalam perkembangannya kemudian, berbagai macam aspek atau pengaruh tersebut menjadikan muncul dan maraknya pernikahan dini di Desa Gejugjati ini.

Faktor yang sangat dominan yang melatarbelakangi pernikahan dini yaitu:
1. Faktor tingkat pendidikan
Sekolah merupakan aktivitas sampingan bagi kebanyakan anak-anak dan remaja di Desa Gejugjati, karena hari-harinya sudah tersibukan dengan membantu orang tuanya. Umumnya remaja dan anak - anak di desa ini diajarkan tata cara bertani dan beternak yang baik sebagai pembekalan untuk menghidupi dirinya dan keluarganya kelak ketika ia sudah dewasa.. Kebanyakan warga desa kurnag memperhatikan tingkat kematangan kepribadian individu saat melangsungkan pernikahan, mereka umumnya menikah pada masa seorang remaja masih baru pertama mempunyai rasa suka terhadap lawan jenis dan tingkat pendewasaannya belum sempurna.
2, Faktor Ekonomi
Penduduk Desa Gejugjati mayoritas berasal dari suku Madura, bermata pencaharian sebagai peternak sapi perah, petani, dan buruh tani yang tergolong berada pada tingkat ekonomi menengah kebawah. Aktivitas pemuda dan anak-anak di desa ini umumnya membantu orang tuanya bertani. Dengan tantangan hidup seperti itu, dampak pada tingkat kesadaran pendidikan, mereka kurang memperhatikan tentang masalah pendidikan.
3. Faktor Budaya
Faktor budaya ini sangat kental mempengaruhi kehidupan masyarakat di daerah ini. Dengan latar belakang kebudayaan perpaduan antara Etnis Madura dan Agama Islam yang menyatu kental menimbulkan budaya seperti yang ada di Desa Gejugjati seperti itu. Dalam tradisi masyarakat Gejugjati bahwa seorang anak yang belum menikah pada umum 18 ataupun 20 tahun akan dianggap sebagai perawan tua.Dan bila mungkin disekitar 14-16 ia menolak lamaran seorang pria ada kemungkinan ia akan menjadi perawan tua atau tidak laku kawin, karena pernah menolak tawaran kawin. Selain itu didalam prinsip masyarakat Gejugjati yang penting kawin dulu, masalah rezeki nanti belakangan karena sudah ada yang mengatur.
Solusi dan Penyelesaian Masalah
Untuk mengurangi semakin tingginya tingkat pernikahan dini di Desa Gejugjati Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan, hal yang harus dilakukan adalah :
1. Pendirian sekolah baru setingkat SLTP untuk menambah jumlah kapasitas daya tampung dari seluruh siswa lulusan SD/MI di Kecamatan Lekok. Agar anak-anak mereka mendapatkan pendidikan dan kepribadian mereka.
2. Menambah tenaga pendidik untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik.
3. Penyuluhan terkait pernikahan dini untuk mengubah tradisi tentang pernikahan dini dengan berbagai dampak buruknya.
4. Penanaman tentang pernikahan dini sejak dini kepada warga dengan berbagai macam dampak negatifnya.

Referensi : Soelaeman, Munandar, Ilmu Sosial Dasar; Teori dan Konsep Ilmu Sosial; Refika Aditama; 2001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar